PEMBAHASAN
A. Pengertian Valuta Asing
Valuta asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange, sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf. Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Al-Sharf yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-Sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya.[3] Valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain.[4]
Muhammad al-Adnani mendefinisikan al-sharf dengan tukar menukar uang. Taqiyyudin an-Nabhani mendefinisikan al-sharf
dengan pemerolehan harta dengan harta lain, dalam bentuk emas dan
perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu
dengan emas yang lain, atau antara perak yang satu dengan perak yang
lain atau berbeda jenisnya semisal emas dengan perak, dengan menyamakan
atau melebihkan antara jenis yang satu dengan jenis yang lain.[5]
Beliau juga menyatakan bahwa jual beli mata uang merupakan transaksi
jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup beberapa hal
sebagai berikut: [6]
1. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar baru Irak dengan dinar lama.
2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dolar dengan pound Mesir
3. Pembelian
barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan
mata uang asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran
dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan.
4. Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dolar Amerika dengan dolar Australia.
5. Penjulan promis (surat perjanjian untuk membeayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.
6. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Masing-masing dari ke-enam bentuk
kegiatan di atas dapat diklasifikasi menjadi dua macam kegiatan, yaitu
jual beli dan pertukaran. Sehingga untuk masing-masing kegiatan tersebut
dapat diberlakukan hukum jual beli dan pertukaran. Penjualan mata uang dengan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang dengan mata uang asing dalam Islam inilah yang kemudian disebut sebagai al-sharf.
Apa yang diperdagangkan dalam
penjualan valuta asing? Jawabannya tentu saja uang, mata uang
diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas
bersifat interbank karena waktu perdagangannya yang secara kontinyu
mengikuti waktu perdagangan masing-masing negara dan bisa diasumsikan
bahwa pasar valas buka 24 jam.
Kemudian siapa saja yang dikatakan
sebagai pelaku atau subjek dari kegiatan valuta asing?. Ada beberapa
golongan yang aktif melakukan transaksi jual beli valas, yang dapat
digolongkan kepada 7 golongan berikut contohnya, yaitu:[7]
1. Perusahaan. Perusahaan menggunakan pasar valuta asing untuk mempermudah pelaksanaan transfer investasi atau komersil. Kelompok ini terdiri dari
para importir, investor internasional dan perusahan-perusahaan
multinasional. Mereka menggunakan pasar valuta asing untuk tujuan
investasi.
2. Masyarakat atau Perorangan. Masyarakat dan perorangan dapat melakukan transaksi valas untuk memenuhi kebutuhannya. Contohnya yaitu, Ayah
mengirimkan uang untuk anaknya yang sedang sekolah di Amerika, maka
terlebih dahulu Ayah harus membeli dolar atau menukar rupiah dengan
dolar Amerika.
3. Bank Umum dan Non Bank. Bank Umum dan
non bank beroperasi di kedua pasar antar bank dan nasabah. Mereka
melayani nasabah yang ingin bertransaksi valas. Mereka ini memperoleh
keuntungan dengan membeli valuta asing pada harga permintaan (bid) dan menjualnya kembali pada harga yang sedikit lebih tinggi dari pada harga penawaran (offer).
4. Broker atau Perantara. Broker atau perantara adalah orang atau persahaan yang tugasnya adalah menjadi perantara aktifitas transaksi valas.
5. Pemerintah. Pemerintah
melakukan valas untuk berbagai tujuan antara lain membayar cicilan
hutang ke luar negeri, penerimaan hutang dari luar negeri yang harus
ditukar ke valuta sendiri.
6. Bank Sentral.
Di banyak negara, Bank sentral tidak berada di bawah kendali
pemerintah, dia merupakan lembaga independen yang bertugas menstabilkan
perekonomian. Bank-bank
sentral menggunakan pasar valas ini untuk memperoleh cadangan devisa
dan juga mempengaruhi harga di mana mata uangnya diperdagangkan. Bank
sentral mungkin melakukan langkah-langkah yang semata-mata dimaksudkan
untuk mendukung atau mendongkrak nilai mata uang sendiri. Kebijakan atau
strategi seperti ini banyak dilakukan oleh bank-bank sentral.
7. Spekulator dan arbitrase.
Mereka ini melakukan transaksi dalam pasar valuta asing untuk
memperoleh keuntungan. Arbitrase pada prinsipnya merupakan suatu bentuk
spekulasi yang terdapat dalam valuta asing, di mana mereka membeli suatu
valuta asing di suatu pusat keuangan kemudian menjualnya kembali di
pusat keuangan lain untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan arbitrase ini
dimungkinkan mudah dan cepat dilakukan transfer dengan menggunakan alat
telegrafik antara pusat keuangan satu dengan pusat keuangan dunia
lainnya. Motif mereka ini berbeda dengan dealer, karena spekulator dan
arbitrase beroperasi hanya untuk kepentingan mereka sediri tanpa suatu
kebutuhan atau kewajiban untuk melayani klien atau untuk memastikan
kontinuitas pasar. Sedangkan dealer mencari keuntungan dari spread
antara permintaan dan penawaran dan hanya secara insedentil mencari
keuntungan dari perubahan-perubahan harga. Sementara spekulator mencari
seluruh keuntungan dari perubahan-perubahan harga secara simultan.
Spekulasi dan arbitrase dalam jumlah besar biasanya dilakukan oleh
trader. Bank-bank dalam hal ini dapat bertindak sebagai dealer,
spekulator dan arbitrase.[8]
B. Jenis-Jenis Valuta Asing
1. Transaksi Spot
Transaksi spot adalah pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter)
atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Misalnya kontrak jual beli suatu mata uang spot dilakukan atau ditutup
pada tanggal 12 juni 2002, penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut
dilakukan pada tanggal 14 juni 2002. Apabila tanggal 14 juni 2002
tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu, maka penyelesaiannya
adalah pada hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi
seperti ini disebut value date. Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini:
a) Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).
b) Value tomorrow, yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar